11 Jul 2011

Pernikahan tanpa restu orang tua

Jaman sekarang ini pernikahan memang bukan lah sesuatu yang bisa dikatakan tidak lah sulit dalam melakukan proses tersebut, dimana banyak disaat ini beberapa kalangan termasuk kalangan elit politik dan selebritis yang menikah dibawah tangan, lalu apakah hal ini bisa dikatakan sah atau tidak..? Jika kita melihat undang-undang hukum agama..? lalu apakah perbedaan nikah dibawah tangan dengan pernikahan sirih..? apakah sama kedua hal tersebut..?

Pernikahan dibawah tangan dan nikah sirih memang bisa dikatakan tidak jauh berbeda, dimana salah satu kesamaan nya adalah pernikahan tersebut dilakukan karena kurang nya prosedur seperti yang tercantum atau diatur dalam undang-undang perkawinan. Jika kita memandang hukum agama melalu kacamata adat dan hukum negara memang menjadi kontroversi diantara keduanya, disatu sisi sesuai dengan perundang-undangan yang tertulis di UU No.1 Tahun 1974 dimana isi nya membahas akan pernikahan dibawah tangan atau pernikahan sirih.

Melihat sisi dari hukum memang pernikahan siri memang sangat lah merugikan untuk kau wanita, dimana sang istri tidak berhak memperoleh warisan atau harta gono gini, dan sang anak pun tidak akan mendapatkan biaya pendidikan, kehidupan ataupun warisan apabila sang ayah meninggal dunia, lalu mengapa masih ada beberapa wanita yang kerap menjalani pernikahan dibawah tangan apabila mereka mengetahui hal tersebut sangatlah merugikan bagi mereka..?

Beberapa aspek dan pertimabangan memang lah sangatlah berat dalam memutuskan hal tersebut untuk dijalani atau tidak, terlebih apabila wanita sudah hamil diluar nikah dimana sekarang ini banyak sekali terjadi, dan pernikahan dibawah tangan inilah yang akan menjadikan salah satu solusi bagi setiap pasangan untuk mencegah zinah yang sudah berhubungan seks diluar nikah.

Orang tua memang sangatlah menginginkan apabila anak nya bahagia dalam menjalani kehidupan rumah tangga, terlebih disaat menjelang hari pernikahan, orang tua sangatlah penting memiliki peranan dalam merestui hubungan sang anak dalam upacara sakral tersebut, hindari pernikahan dibawah tangan.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.