5 Jan 2009

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering kali terdengar akhir-akhir ini, bukan hanya dari kalangan biasa, bahkan kalangan selebritis kita pun turut mengalami hal tersebut seperti kasus Maia dan Ahmad Dhani. Memang beberapa diantaranya yang memicu sebuah pertengkaran ini adalah sikap yang saling egois atau mau menang sendiri, tanpa kita sadari hal ini akan berdampak buruk pada hubungan kita hingga hal terburuk yang mungkin terjadi adalah sebuah perceraian, tentunya anda tidak menginginkan hal tersebut terjadi pada rumah tangga anda bukan?

Seperti salah satu lembaga hukum yang dibentuk oleh Asosiasi Perempuan Indonesia yang menentang keras adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karna acap kali wanita yang sering kali menjadi korban dalam hal ini. Seperti salah satu Undang-undang (UU) no.23 tahun 2004 yang mengecam setiap kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, lalu bagaimana bentuk atau kriteria dari kekerasan tersebut yang bisa dikatakan sebagai kekerasan dalam rumah tangga? anda bisa membaca lebih lengkap disini.

Memang menurut hasil data yang didapat berdasarkan kasus yang dilaporkan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang significan, terhitung dari beberapa periode angka kasus kekerasan ini meningkat sebesar 45%, bahkan hal terburuk yang terjadi adalah anak pun terkena imbas dari pertengkaran antara orang tua, memang dalam hal ini pemicu terbesar dari setiap kekerasan ini adalah faktor dalam segi ekonomi yang semakin lama dirasakan semakin sulit oleh para masyarakat, terlebih dengan kejadian krisis ekonomi yang menimpa negara kita saat ini, memang akan menjadi sebuah ujian berat bagi setiap orang untuk tetap survive menjalani hidup.

Memang beberapa korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini kerap kali takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, terlebih wanita yang dikarenakan mendapat tekanan atau ancaman dari pihak laki-laki, namun sekarang bukanlah saatnya wanita harus diam setiap mengalami kekerasan dalam rumah tangga, anda bisa melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisisan setempat apabila mengalami kejadian tersebut.

Alangkah baiknya jika setiap pertengkaran atau perseteruan dalam rumah tangga dapat kita selesaikan secara kepala dingin tanpa harus menggunakan kekerasan, saling menghargai dan hindari ego dari diri masing-masing, mungkin kekerasan dalam rumah tangga tersebut dapat dicegah.

6 komentar:

  1. Pertama apa yaaahhhh....?
    Undang-undang KDRT sebagaimana UU yang lain sangat terkendala dengan implementasi di lapangan.
    Tapi, apresiasif buat pembuat UU tersebut, Setidak nya ada inisiatif untuk memperkecil kemudian (kalau bisa) menghapus KDRT.
    Masig banyak tuhhh yang bisa digali buat posting. Blog ini tepat dalam memilih grand theme-nya.

    BalasHapus
  2. Blom berumah tangga. Jadi blom bisa ngomong banyak..;)
    Makasih buat kunjungannya ke blog saya.

    BalasHapus
  3. Kalo boleh usul, sebenarnya tidak perlu UU ttg KDRT.
    Yang di perlukan adalah pencerahan moral masing2 individu. Kalou moral dan hatinyahalus jangankan kekerasan terhadap sesama manusia, kekerasan kepada binatangpun juga tidak tega. Dan cara2 tersebut sudah ada dalam Agama. :D

    kurang lebihnya mohon maaf

    BalasHapus
  4. Implementasi UU KDRT kurang maksimal, karena kultur bangsa kita...

    BalasHapus
  5. kok ga ada Asosiasi Lelaki Indonesia .. bisa saja nanti karena ada Asosiasi Perempuan Indonesia mereka jadi se'enaknya bahkan ampe melupakan tugas sebagai perempuan (istri, -red) .. kita sebagai suami harus gimana? keras? nanti dilaporin lagi ... hehe

    BalasHapus
  6. kk saya sdh lapor kepolisian stmpt...tp kok polisiny ga dtng ya???pa hrs dtng ke kepolisian terdekat??sdangkan kk sya tuk ksn ja sdh ga sanggup lg....pokokny critanya panjng deh...gmn donk????

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.